Medan, (beritasumut.com) – Tiga pegawai Bank
Sumut dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara
karena diduga ikut dalam tim kampanye salah satu pasangan calon
gubernur.
Laporan itu disampaikan Mimi Indriati (45) warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sumatera Utara. Bersama sejumlah warga lainnya, mereka mendatangi Kantor Panwaslu Sumut, Jalan Darussalam, Medan, Jumat (15/2/2013) sore.
Dalam pengaduannya, Mimi membawa serta surat kabar lokal terbitan Selasa (12/2/2013). Pada berita di halaman A2, pada berita berjudul “Baju Sumut Sejahtera Produk Lokal yang Kian Terkenal” terlihat setidaknya tiga pegawai Bank Sumut yang mengenakan seragam khas tim kampanye pasangan Gus Irawan Pasaribu dan Soekirman.
“Menurut aturan, pegawai Badan Usaha Milik Daerah kan tidak boleh ikut kampanye pasangan calon, ini kok ada. Makanya kita lapor ke Panwaslu,” kata Mimi.
Menurut Mimi, sedikitnya ada tiga orang pegawai Bank Sumut yang terlihat di dalam foto itu. Namun dia tidak bersedia menyebutkan nama-nama para pegawai tersebut.
Berkaitan dengan laporan ini Ketua Panwaslu Sumut David Susanto menyatakan, pihaknya mengapresiasi warga yang mendapati adanya potensi pelanggaran dalam pemilu. Sesuai dengan aturan, seharusnya pegawai BUMD dan maupun pejabat pemerintahan lainnya hingga kepala desa dan kepala lingkungan tidak boleh ikut serta dalam kampanye.
“Nantinya laporan ini akan kita telusuri, kita tindaklanjuti. Jika ada pelanggaran, tentu akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan,” kata David. (BS-035)
Laporan itu disampaikan Mimi Indriati (45) warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sumatera Utara. Bersama sejumlah warga lainnya, mereka mendatangi Kantor Panwaslu Sumut, Jalan Darussalam, Medan, Jumat (15/2/2013) sore.
Dalam pengaduannya, Mimi membawa serta surat kabar lokal terbitan Selasa (12/2/2013). Pada berita di halaman A2, pada berita berjudul “Baju Sumut Sejahtera Produk Lokal yang Kian Terkenal” terlihat setidaknya tiga pegawai Bank Sumut yang mengenakan seragam khas tim kampanye pasangan Gus Irawan Pasaribu dan Soekirman.
“Menurut aturan, pegawai Badan Usaha Milik Daerah kan tidak boleh ikut kampanye pasangan calon, ini kok ada. Makanya kita lapor ke Panwaslu,” kata Mimi.
Menurut Mimi, sedikitnya ada tiga orang pegawai Bank Sumut yang terlihat di dalam foto itu. Namun dia tidak bersedia menyebutkan nama-nama para pegawai tersebut.
Berkaitan dengan laporan ini Ketua Panwaslu Sumut David Susanto menyatakan, pihaknya mengapresiasi warga yang mendapati adanya potensi pelanggaran dalam pemilu. Sesuai dengan aturan, seharusnya pegawai BUMD dan maupun pejabat pemerintahan lainnya hingga kepala desa dan kepala lingkungan tidak boleh ikut serta dalam kampanye.
“Nantinya laporan ini akan kita telusuri, kita tindaklanjuti. Jika ada pelanggaran, tentu akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan,” kata David. (BS-035)
Akses berita terbaru versi mobile di: m.beritasumut.com
1 komentar:
kalau Gubernur nya dah menang mau gimanapun ngk bisa di ganggu gugat percuma :D
Posting Komentar