Pemerintah Melarang Beroperasinya Pukat Harimau di BatuBara
Oleh Munawar Mandailing Batubara, Sumut, Kapal pukat harimau (trawl) tetap dilarang beroperasi menangkap ikan di perairan Batubara, Provinsi Sumatera Utara, karena sangat mengganggu wilayah tangkapan nelayan tradisional.Salah seorang nelayan tradisional di Kecamatan Talawi, Rizal (45) Kamis mengatakan, alat tangkap jaring trawl tersebut, bukan hanya meresahkan nelayan kecil, melainkan juga merusak sumber hayati laut.
Seluruh biota dan batu karang yang terdapat di dasar laut, menurut dia, habis dikikis dan disapu bersih alat tangkap yan cukup ganas dan ditakuti nelayan tradisional itu.
“Pemerintah tetap melarang beroperasinya pukat harimau dan sejenisnya sesuai dengan Keppres Nomor 39 Tahun 1980.Peraturan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan, dan jangan lagi dilanggar,” kata Rizal.
Dia mengatakan, meskipun adanya Keppres Nomor 39 Tahun 1980, mengenai larangan menggunakan pukat harimau itu, namun kenyataannya masih saja ada nelayan yang mengoperasikan jaring tersebut.
“Kapal pukat harimau itu, secara sembunyi-sembunyi masih kelihatan menangkap ikan di pulau terpencil di Perairan Batubara dan kadangk-kadang juga memasuki wilayah tangkapan nelayan tradisional,” ujarnya.
Rizal mengatakan, kapal pukat harimau yang beroperasi itu, tidak hanya di tengah laut, melainkan lebih kurang 2 mil jaraknya dari garis pinggir pantai.
“Kapal pukat harimau tersebut juga dilengkapi dengan peralatan canggih berupa radar atau alat pemantau ikan, wilayah beroperasinya di perairan Tanjung Tiram, perairan Perupuk dan perairan Kuala Indah,” ucap dia.
Bahkan, jelasnya, kapal pukat harimau tersebut biasanya menjarah ikan pada tengah malam hingga pagi hari, sehingga kegiatan mereka tidak dapat dipantau petugas keamanan di laut.
Lebih lanjut dia mengharapkan kepada pihak keamanan agar dapat menertibkan kapal pukat harimau ilegal yang masih saja kelihatan menjarah ikan di Perairan Batubara tersebut.
“Kegiatan beroperasinya kapal pukat harimau tersebut, bila terus dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari petugas keamanan, dan dikhawatirkan kehidupan nelayan semakin menderita dan sulit mendapatkan ikan di laut,” kata Rizal.
Data yang diperoleh menyebutkan, luas Kabupaten Batu Bara sekitar 922,2 Kilometer persegi yang terdiri dari tujuh kecamatan dan jumlah penduduk sebanyak 380.602 jiwa, dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 83.402 KK.
(T.M034/B/M. Yusuf/M. Yusuf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar