Kamis, 21 Maret 2013

"KEMENDAG" Usul Pembatasan Ekspor BatuBara Diundur



Kementerian Perdagangan menilai pembatasan ekspor batubara sulit dilakukan. Untuk itu, batas pemberlakuan pembatasan di tahun 2014 disarankan untuk diundur. Program penambahan nilai untuk barang mineral dan batubara telah disebutkan di dalam Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Hal tersebut ditujukan untuk menambah nilai ekspor sehingga bisa menambah pendapatan negara. Perusahaan tambang batubara dan mineral diwajibkan untuk membangun pabrik pengelolaan barang jadi atau industri hilir di dalam negeri sebelum tahun 2014.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan bahwa peraturan tersebut sulit diterapkan untuk komoditas batubara. "Itu kan agak sulit untuk industri hilirnya. Untuk jadi gas, briket atau yang lain kita belum banyak mengembangkan itu," ujar dia di Jakarta.
Berbeda dengan mineral, Deddy mengatakan bahwa komoditas mineral mudah untuk mengolahnya. "Tinggal menarik investornya saja. Seberapa cepat itu berhasil," kata dia.

Deddy mengaku ragu jika hal tersebut diterapkan untuk batubara. "Mungkin harus ada penyesuaian tentang larangan itu tahun 2014 khusus batubara," kata dia.
Saat ini pemerintah telah memberlakukan bea keluar untuk komoditas mineral untuk menahan laju ekspor bahan mentah mineral yang selama 3 tahun terakhir melonjak drastis. Bahan tambang mineral mentah dikenakan bea keluar rata-rata 20 persen.
  
# Produksi Batubara

1 komentar:

Unknown mengatakan...

ngk ada komentar